“SYAR’UN MAN QABLANA”
PAMBAHASAN
A. Pengertiam
dan Dasar Hukum
Yang dimaksud dengan syar’un man qablana adalah
syari’at yang dibawa para rasul dahulu, sebelum diutus Nabi Muhammad saw yang
menjadi petunjuk bagi kaum yang mereka diutus kepadanya, seperti syari’at Nabi
Ibrahim as, syari’at Nabi Musa as, syari’at Nabi Daud as, syari’at Nabi Isa as,
dan sebagainya.[1]
Pada asas syari’at yang diperuntukkan Allah SWT bagi
umat-umat dahulu mempunyai asas yang sama dengan syari’at yang diperuntukkan
bagi umat Nabi Muhammad saw, sebagaimana dinyatakan pada firman Allah SWT
tíu°
Nä3s9
z`ÏiB
ÈûïÏe$!$#
$tB
4Ó»ur
¾ÏmÎ/
%[nqçR
üÏ%©!$#ur
!$uZøym÷rr&
y7øs9Î)
$tBur
$uZø¢¹ur
ÿ¾ÏmÎ/
tLìÏdºtö/Î)
4ÓyqãBur
#Ó|¤Ïãur
(
÷br&
(#qãKÏ%r&
tûïÏe$!$#
wur
(#qè%§xÿtGs?
ÏmÏù
4
“
Dia telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang Telah diwasiatkan-Nya
kepada Nuh dan apa yang Telah kami wahyukan kepadamu dan apa yang Telah kami
wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah dan janganlah kamu
berpecah belah tentangnya.”
Para ulama ushul fiqh sepakat menyatakan bahwa
seluruh syari’at yang diturunkan Allah sebelum Islam melalui para Rasul-Nya
telah dibatalkan secara umum oleh syari’at Islam. Mereka juga sepakat
mangatakan bahwa pambatalan syari’at-syari’at sebelum Islam itu tidak secara
menyeluruh dan rinci, karena masih banyak hukum-hukum syari’at sebelum Islam
yang masih berlaku dalam syari’at Islam, seperti beriman kepada Allah, hukuman
bagi orang yang melakukan zina, hukuman qisas, dan hukuman bagi tindak pidana
pencurian.[1]
A. Kedukdukan
dan Macam-macam Syar’u Man Qablana
“Segala
apa yang dinukilkan kepada kita dari hukum-hukum syara’ yang telah
disyari’atkan Allah SWT. Bagi umat- umat dahulu melalui Nabi-nabi-Nya yang
diutus kepada umat itu seperti nabi Ibrahim , Nabi Musa, dan Nabi isa as.”
Para
ulama bersikap tegas mengatakan bahwa syari’at-syari’at yang telah
disyari’atkan pada umat-umat dahulu telah dimansukh dalam segala bentuknya.
Pendapat ini beralasan kepada firman Allah SWT:
`tBur Æ÷tGö;t uöxî ÄN»n=óM}$# $YYÏ `n=sù @t6ø)ã çm÷YÏB uqèdur Îû ÍotÅzFy$# z`ÏB z`ÌÅ¡»yø9$# ÇÑÎÈ
“Barangsiapa
mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima
(agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.”
Namun
sebagian ulama lainnya menyatakan bahwa tidak semua syari’at-syari’at itu
nasakh, ada yang tidak dinasakh dan belaku sampai hari ini, seperti kewajiban
beriman kepada Allah SWT, malarang kekafiran, mangharamkan zina, pencurian dan
pembunuhan.
A. Kehujjahan
Syar’u Man Qablana
Dalam
masalah ini para ulama sepakat mengatakan bahwa untuk masalah aqidah, syari’at
Islam tidak membatalkannya. Kepercayaan dan keyakinan kepada Allah sejak zaman
nabi Adam as. Berlaku sampai sekarang. Demikian juag dalam masalah hukuman
pencurian, perzinaan, pembunuhan, dan kekafitan. Hukum-hukum syari’at sebelum
Islam yang tidak terdapat dalam al-Qur’an dan Sunnah tidak menjadi syari’at
bagi Rasulullah saw. dan umatnya.
Adapun
hokum-hukum syari’at sebelum Islam yang ada ketegasan berlakunya bagi umat
Islam dalam al-Qur’an, para ulama fiqh mengatakan bahwa hokum itu berlaku dan
mengikat bagi umat Islam seperti puasa dan penyembelihan binatang
Selain itu, terdapat
hokum-hukum yang tercatum dalam al-Qur’an tetapi tidak ada ketegasan berlakunya
bagui umat Muhammad saw. Namun diketahui secara pasti bahwa hokum itu berlaku
bagi umat sebelum Islam dan tidak ada pembatalan darui al-Qur’an atau Sunnah
rasul.
[1] Kamal Muchtar, dkk., Ushul Fiqh, (Yogyakarta: PT. Dana Bhakti
Wakaf, 1995), hlm. 150
Tidak ada komentar:
Posting Komentar